Polisi dalami dugaan uang setoran ke ormas daripemalakan

id Kabupaten Tangerang ,Satreskrim Polresta Tangerang ,Polresta Tangerang ,Polda Banten ,Ungkap Kasus Ormas ,Kasus Pemalaka

Polisi dalami dugaan uang setoran ke ormas daripemalakan

Petugas dari Satreskrim Polresta Tangerang saat menampilkan para tersangka pelaku premanisme dengan pemerasan di Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

"Para pelaku premanisme dengan pemerasan ini diamankan usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari mereka yang terlibat melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan seperti di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Dimana, dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas (PP, dan dua buah kaleng wafer.

Sehingga, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," kata dia.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.