Ratu Dewa kaji kemungkinan 3.932 PPPK baru dapat tambahan penghasilan

id Pemkot Palembang,PPPK Palembang,Palembang

Ratu Dewa kaji kemungkinan 3.932 PPPK baru dapat tambahan penghasilan

Wali Kota Palembang Ratu Dewa. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, mengkaji pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 3.932 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.

"Pegawai yang kami lantik kemarin pagi sebanyak 3.932 orang, kami akan berikan TPP yang saat ini masih dikaji," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Sabtu.

Ia menambahkan 3.932 orang tersebut merupakan PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palembang dengan rincian PPPK Teknis, Kesehatan, dan Guru. Sedangkan CPNS yang dilantik terdiri dari empat lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) serta sisanya formasi umum.

Baca juga: Pemkot Palembang cairkan TPP untuk PPPK 2024 pada awal Mei 2025

"Sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk seragam dan penerimaan hak akan disamakan dengan PNS," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tes PPPK tahap I dan untuk tahap II masih tersisa 2.009 orang yang akan mengikuti ujian selanjutnya.

Untuk pelantikan PPPK dan ASN yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2026, kata dia, namun direvisi yang akan dilakukan pada Juni 2025, lalu kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing untuk mengeluarkan kebijakan.

Baca juga: Pemkab OKU kucurkan dana TPP ASN tahap II Rp20 miliar

Pemkot Palembang memilih melakukannya pada awal Mei 2025 karena sudah tidak ada hambatan, baik anggaran maupun pengkajian lainnya.

Ia menyebutkan alokasi anggaran untuk ASN dan PPPK juga terdapat dana pendampingan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Pemprov Sumsel pastikan TPP ASN 2024 segera dibayarkan, kelengkaan dokumen OPD telah disosialisasikan

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.