"Petugas mengikuti perjalanan mobil tersebut dan menemukan bahwa di rumah tersangka terdapat jerigen yang berisi BBM jenis solar subsidi, serta berbagai peralatan yang dijadikan barang bukti," jelasnya.Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8732 TE, dan satu unit mobil Toyota Kijang LF warna biru dengan nomor polisi BG 1480 FV yang diduga digunakan untuk "ngecor" BBM di SPBU.
Petugas juga menyita 57 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM solar subsidi, corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa pasang plat kendaraan yang digunakan untuk pengisian BBM.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
"Pasal yang diterapkan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Polres OKU bongkar aksi penimbunan BBM bersubsidi

Pelaku penimbun dan barang bukti puluhan derigen BBM bersubsidi diamankan Polres OKU. (ANTARA/Polres OKU)