“Untuk biaya penerbitan sertifikasi halal reguler ini cukup tinggi, sebab pada tahun ini kami terdampak efisiensi anggaran. Sehingga, kami hanya memberikan pendampingan UMKM untuk memenuhi syarat untuk penerbitannya,” katanya lagi.
Ambar mengimbau seluruh pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mengajukan sertifikasi halal dan memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemerintah mewajibkan seluruh para pelaku UMKM untuk memiliki sertifikasi halal pada tahun 2026.
“Sertifikasi halal ini juga meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka," kata dia pula.
Sumsel fasilitasi 360 UMKM terbitkan sertitifikasi halal pada 2025

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Sumsel Ambar Sehatiningsih. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri