KPK: Laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPD masih diproses

id KPK,Korupsi,DPD RI,Suap

KPK: Laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPD masih diproses

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan dan kedudukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut."Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Sebelumnya, seorang mantan anggota staf DPD RI bernama Fithrat Irfan melaporkan ke KPK soal dugaan suap terhadap 95 anggota DPD RI terkait dengan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.

"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 prang totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Irfan menyebut ada anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5.000 dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sementara 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. Diungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD.

Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.

Aziz Yanuar menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPD masih diproses