Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memburu 20 orang buronan kasus tindak pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum).
Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan di Palembang, Jumat, menyebutkan perburuan tersebut digencarkan setelah Kejati Sumsel dalam waktu dua Minggu terakhir berhasil menangkap dua buronan dari dua kasus yang berbeda yakni kasus korupsi Covid19 di OKU Selatan dan kasus pencurian 1,4 ton besi di Muara Enim.
Ia menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk melarikan diri dan pihaknya pasti akan menangkap dan menindak, untuk itu para buronan diminta untuk menyerahkan diri.
"Kami minta 20 buronan untuk menyerahkan diri karena sudah dua Minggu ini dalam bulan Februari 2024 ini, ada dua buronan yang kami tangkap," katanya.
Ia menyebutkan penangkapan buronan kasus pencurian besi itu menjadi bukti bahwa buronan Kejati Sumsel pasti tertangkap dan ditindak.
"Hari ini terbukti kami berhasil menangkap buronan maling besi di perusahaan di Muara Enim sebanyak 1,4 ton senilai Rp6 juta di Sulawesi Tenggara dan tiba di Palembang akan langsung kami bawa ke Muara Enim," katanya.
Ia menambahkan bahwa buronan tersebut setelah melarikan diri selama dua tahun ke tempat persembunyian.
Penangkapan buronan itu, juga dilakukan koordinasi bersama Tim Tangkap Buronan Kejati Sulteng.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani buronan kasus korupsi Covid19 yang ditangkap di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa 4 Februari 2025. Adapun buronan tersebut di tangkap setelah melarikan diri selama satu tahun enam bulan.
Kejati Sumsel buru 20 buronan kasus Pidsus dan Pidum

Konfrensi pers penangkapan DPO kasus pencurian 1,4 ton besi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan di Bandara SMB II Palembang, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)