Kejati Sumsel buru 20 buronan kasus Pidsus dan Pidum

id Kejati Sumsel,Buronan Kejati Sumsel,DPO Kejati Sumsel

Kejati Sumsel buru 20 buronan  kasus Pidsus dan Pidum

Konfrensi pers penangkapan DPO kasus pencurian 1,4 ton besi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan di Bandara SMB II Palembang, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)

"Hari ini terbukti kami berhasil menangkap buronan maling besi di perusahaan di Muara Enim sebanyak 1,4 ton senilai Rp6 juta di Sulawesi Tenggara dan tiba di Palembang akan langsung kami bawa ke Muara Enim," katanya.

Ia menambahkan bahwa buronan tersebut setelah melarikan diri selama dua tahun ke tempat persembunyian.

Penangkapan buronan itu, juga dilakukan koordinasi bersama Tim Tangkap Buronan Kejati Sulteng.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani buronan kasus korupsi Covid19 yang ditangkap di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa 4 Februari 2025. Adapun buronan tersebut di tangkap setelah melarikan diri selama satu tahun enam bulan.