“Kami masih menunggu persetujuan teknis BKN dan Kemendagri untuk bisa ditetapkan pejabatnya," jelasnya.
Terkait dengan statut PNS Kadisnakertrans Deliar, katanya, sesuai peraturan perundang-undangan jika sudah mendapat putusan hukum tetap akan diberhentikan langsung sebagai ASN.
"Nanti kalau sudah inkrah otomatis sesuai aturan perundangan-undangan akan diberhentikan," kata Elen.