Penasihat hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan, PK ditolak MK

id Mahkamah Agung,Peninjauan Kembali,PK Terpidana Kasus Vina Cirebon,Kasus Vina Cirebon

Penasihat hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan, PK ditolak MK

Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti, pingsan seusai menerima penguman hasil Peninjauan Kembali (PK)  yang diajukan para terpidana itu ditolak oleh Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

Saat itu Titin bersama keluarga para terpidana menyaksikan pengumuman hasil PK itu di salah satu hotel di Kota Cirebon. Namun begitu hasil PK diumumkan dan di luar ekspekstasi mereka, Titin bersama keluarga terpidana tampak sangat kecewa, kemudian tak sadarkan diri.

Di lokasi itu juga ada Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang telah bebas murni, namun mengajukan PK untuk membersihkan nama baiknya karena mengaku tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi tahun 2016 itu.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Sebelumnya, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024. Selain itu, permohonan PK dari terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024. Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin.