Camat dan lurah di Sleman disidang Bawaslu terkait pelanggaran netralitas

id Bawaslu Sleman ,Pilkada Sleman 2024,Pilkada Serentak 2024,Pelanggaran netralitas

Camat dan lurah di Sleman disidang Bawaslu terkait pelanggaran netralitas

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (paling kanan) dan Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra (paling kiri). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang saksi, di antaranya Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.

"Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," katanya.

Ia mengatakan hasil klarifikasi ini nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana, namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sleman periksa camat dan lurah terkait pelanggaran netralitas