Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR RI

id DPR RI,Mahasiswa,Demonstrasi,Demo,RUU Pilkada

Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR RI

Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Walda Marison

Sebelumnya, massa melalukan aksi demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, pagi ini.

Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat mencapai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2  unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Massa pengunjuk rasa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR