Palembang (ANTARA) - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatera Barat (Sumbar).
"Ya tim gabungan menangkap ANT di Sumatera Barat hari ini langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dikonfirmasi di Palembang, Sabtu.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis 27 Juni 2024.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.
Kombes Pol Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.
"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban di kubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.
Kemudian kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut, hingga hari ini pelaku utama ANT berhasil ditangkap di Sumatera Barat.
Petugas Kepolisian langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144. Sekitar pukul 18:35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.
Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel.
Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi Jasmadi Pasmeindra turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut.
"Sangat bersyukur atas keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan kasus ini," katanya.
Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini. Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.
"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juga motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku utama pembunuhan dan pegawai koperasi ditangkap di Sumbar
Berita Terkait
Dishub tangani pencurian rambu- rambu lalu lintas di trotoar
Rabu, 3 Juli 2024 19:52 Wib
Ditjen KI kolaborasi dengan PT Pusri gelar sharing knowledge implementasi IP Market Place
Rabu, 3 Juli 2024 19:35 Wib
BPPIKHL gelar penyekatan di lokasi karhutla di Sungai Rengit
Rabu, 3 Juli 2024 18:33 Wib
Pemprov Sumsel luncurkan AKAS untuk lestarikan Aksara Ulu
Rabu, 3 Juli 2024 16:55 Wib
BSPJI Palembang ajak UMKM pempek dapatkan sertifikasi SNI
Rabu, 3 Juli 2024 13:26 Wib
BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat penuhi syarat buat SIM
Rabu, 3 Juli 2024 13:08 Wib
PMN 2024 Hutama Karya cadangan investasi untuk Tol Palembang-Betung
Selasa, 2 Juli 2024 21:12 Wib
Pemkot Palembang beri kesempatan warga disabilitas jadi ASN
Selasa, 2 Juli 2024 20:48 Wib