Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem informasi layanan 'SIKOK Sumsel'

id Kemenkumham Sumsel, buat sistem informasi, layanansatu pintu, sikok sumsel, portal layanan kemenkumham, daring, online

Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem informasi layanan 'SIKOK Sumsel'

Arsip - Tim Kamwil Kemenkumham Sumsel. ANTARA/HO/Kemenkumham Sumsel.

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuat sistem informasi layanan satu pintu 'SIKOK Sumsel'.

"SIKOK Sumsel merupakan akronim dari Sistem Informasi Kolektif Online Kemenkumham Sumsel, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengakses berbagai informasi layanan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, inovasi 'SIKOK Sumsel' menampung seluruh informasi layanan di Kemenkumham provinsi setempat menjadi satu pintu melalui satu portal layanan terpadu secara daring (online).

Portal SIKOK Sumsel membagi inovasi menjadi tiga bagian, yakni pertama layanan pusat yang meliputi aplikasi given dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua adalah layanan Kanwil Sumsel yang memuat inovasi pelayanan publik yang ada di Kantor Wilayah, Satker Pemasyarakatan, dan Imigrasi.

Ketiga adalah layanan pengendalian internal untuk peningkatan kinerja pegawai di lingkungan internal.

Salah satu contoh layanan dalam portal tersebut adalah layanan konsultasi hukum dan HAM gratis secara daring (online).

Bagi masyarakat yang akan melalukan konsultasi hukum dan HAM, tidak perlu datang secara langsung cukup melalui laman sikok-sumsel.kemenkumham.go.id".

Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Magang dan Penelitian (SIGAP Sumsel) sebagai inovasi unggulan.

Dengan aplikasi itu, para mahasiswa dan pelajar yang akan melaksanakan kegiatan magang dan penelitian tidak perlu datang langsung untuk mendaftar, karena semua administrasi permohonan, penyerahan laporan, dan pengambilan sertifikat sudah dapat dilakukan secara daring melalui laman sigap-sumsel.kemenkumham.go.id.

Semua aplikasi tersebut telah diinventarisasi dan tertib administrasinya, karena itu adalah salah satu syarat Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami telah berkoordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta terkait mekanisme dan implementasi aplikasi tersebut ," kata Ilham Djaya.