"Seperti Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta per orang, anggota KPPS Rp1,1 juta per orang dan satuan linmas Rp700 ribu per orang," kata Erwin.
Sesuai jadwal, kata dia, gaji pokok itu sendiri akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wilayahnya masing-masing.
Artinya, para penyelenggara pemilu ini sudah bisa langsung menikmati gaji setelah menunaikan tugas mereka di lapangan.
Adapun tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT), melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, hingga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara di TPS.
"Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024," ujarnya.
Berita Terkait
Seorang anggota KPPS Muara Enim meninggal dunia
Rabu, 27 November 2024 18:10 Wib
KPU Sumsel libatkan 92.442 petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024
Jumat, 8 November 2024 17:41 Wib
KPU Sumsel fasilitasi layanan kesehatan anggota KPPS saat pencoblosan
Selasa, 29 Oktober 2024 17:03 Wib
KPU Sumsel sarankan peserta pilkada rekrut saksi dari warga sekitar TPS
Kamis, 24 Oktober 2024 18:58 Wib
KPU OKU butuh 5.125 KPPS dan Linmas untuk pelaksanaan Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 12:54 Wib
KPU Sumsel butuhkan 92.295 petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 22:00 Wib
Ini honor KPPS di Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 16:33 Wib
Pemkab OKU sampaikan santun untuk anggota KPPS yang meninggal dunia
Selasa, 18 Juni 2024 17:30 Wib