KPU OKU anggarkan honor. KPPS sebesar Rp11,5 miliar

id Honor KPPS, penyelenggara pemilu, Pemilu 2024, KPU OKU

KPU OKU anggarkan honor. KPPS sebesar Rp11,5 miliar

Kantor Sekretariat KPU Kabupaten OKU. ANTARA/Edo Purmana/24.

"Seperti Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta per orang, anggota KPPS Rp1,1 juta per orang dan satuan linmas Rp700 ribu per orang," kata Erwin.

Sesuai jadwal, kata dia, gaji pokok itu sendiri akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wilayahnya masing-masing.

Artinya, para penyelenggara pemilu ini sudah bisa langsung menikmati gaji setelah menunaikan tugas mereka di lapangan.

Adapun tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT), melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, hingga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara di TPS.

"Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024," ujarnya.