Satu truk rokok ilegal kena jaring

id Disperindag Singkawang

Satu truk rokok ilegal kena jaring

Satu buah truk yang membawa rokok yang diduga ilegal diamankan. ANTARA/HO-Rudi.

Di tempat yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimi mengatakan sebelum pengamanan dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi jika mobil yang bermuatan ratusan rokok tersebut berada di wilayah Kelurahan Pasiran.

"Saat di cek di lapangan, mobil truk tersebut sedang parkir di Jalan Diponegoro yang letaknya tidak jauh dari Rumah Dinas Bea Cukai," tuturnya.

Sehingga dilakukanlah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk dilakukan tindak lanjut terhadap temuan truk tersebut.

Atas temuan tersebut, supir truk beserta isinya sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat temuan ini merupakan kewenangan dari Bea Cukai.

Sedangkan dari Pemkot Singkawang, katanya, berharap agar retribusi rokok cukainya bisa memberikan pemasukan pada peningkatan PAD Kota Singkawang.

Mengingat di Kota Singkawang ini tidak memiliki perusahaan rokok. Jika perusahaan rokok ada di Singkawang maka selain meningkatkan PAD juga akan banyak menyerap tenaga kerja lokal. Begitu pula bagi hasil Bea Cukai akan meningkat.

"Karena bisa memberikan kontribusi yang positip untuk kemakmuran bagi masyarakat serta untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Singkawang," katanya.