Anies: Hasil survei internal berbeda dengan lembaga survei

id Anies baswedan ,Bacapres,Koalisi Perubahan ,Pilpres 2024,berita sumsel, berita palembang

Anies: Hasil survei internal berbeda dengan lembaga survei

Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan pada Kamis malam mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan perwakilan partai anggota Koalisi Perubahan untuk membahas perkembangan seputar koalisi di Jakarta, Kamis (24/8/2023) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


Untuk diketahui, hasil survei Political Weather Stations (PWS) yang dirilis di Jakarta, Kamis (24/8), menunjukkan mayoritas responden yaitu 40,8 persen dari 1.200 orang memilih Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang menggantikan Presiden RI Joko Widodo, kemudian 35,6 persen memilih Ganjar Pranowo, dan 19,5 persen memilih Anies Baswedan

Survei teranyar dari Y-Publica mencatat bahwa Prabowo meraih elektabilitas sebagai bakal capres sebesar 30,6 persen, disusul Ganjar Pranowo di urutan kedua sebesar 22,7 persen, kemudian Anies Baswedan di urutan ketiga sebesar 13,4 persen.

Dalam survei Litbang Kompas, Ganjar Pranowo unggul dalam simulasi terbuka, simulasi 10 nama, 5 nama hingga 3 nama. Saat simulasi terbuka, elektabilitas Ganjar Pranowo dipilih responden sebanyak 24,9 persen, Prabowo Subianto 24,6 persen, dan Anies Baswedan 12,7 persen.

Dalam simulasi 10 nama, Ganjar Pranowo diketahui mendapatkan 29,6 persen. Sementara itu, Prabowo Subianto 27,1 persen, dan Anies Baswedan 15,2 persen. Berikutnya, dalam simulasi lima nama, Ganjar memperoleh suara sebesar 31,8 persen, Prabowo 27,8 persen, dan Anies 15,6 persen.

Dalam simulasi tiga nama, Ganjar mendapatkan elektabilitas 34,1 persen. Gubernur Jawa Tengah itu unggul dari Prabowo yang punya 31,3 persen dan Anies 19,2 persen.

Sedangkan survei Indikator Politik menempatkan Ganjar Pranowo posisi teratas. Elektabilitas Ganjar mencapai 35,2 persen, Prabowo 33,2 persen, dan Anies 23,9 persen.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.