Indra mengungkapkan kronologi penangkapan diawali saat anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan informasi tersebut. Saat pelaku berada di TKP langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar tersebut.
Sebanyak lima paket sabu siap edar itu disimpan pelaku di plafon toko telepon seluler yang menjadi tempat penangkapan MG.
Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza saat merilis kasus tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib