Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan notaris "nakal" atau melakukan praktik tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu diimbau agar tidak ragu melapor kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) jika merasa dirugikan notaris dalam proses jual beli tanah atau membuat berbagai perjanjian kontrak, kata Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dalam menjalankan praktik kenotariatan, seorang notaris diikat dengan sejumlah aturan dan melalui berbagai seleksi ketat agar bisa mengantongi izin praktik.
Jika sampai ada laporan notaris di provinsi ini melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat, akan diturunkan tim dari Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Jika dalam pemeriksaan tim seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya bahkan bisa dicabut izin praktiknya," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja 428 notaris yang mengantongi izin praktik di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel hingga Juli 2023 ini sebagian besar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Hanya sebagian kecil yang dilaporkan masyarakat melakukan pelanggaran, berdasarkan data sepanjang tahun ini pihaknya bersama MPN menerima empat pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan notaris, serta 25 surat permohonan persetujuan pemanggilan notaris dari kepolisian.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap notaris dan mendorong MPN di provinsi ini untuk melakukan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Melalui upaya tersebut diharapkan notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai undang-undang serta lebih profesional, sehingga di daerah ini bisa terbebas dari notaris "nakal", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Sementara sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni dalam laporannya pada
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Palembang, Senin (24/7), menyampaikan bahwa penting mengoptimalkan fungsi pengawasan notaris
"Optimalisasi pengawasan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang notaris dan kerugian masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan Permenkumham No.16 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris disosialisasikan untuk mengefektifkan fungsi pengawasan.
Selain itu juga mengevaluasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan notaris sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, ujar Yenni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat Sumsel diminta tak ragu laporkan notaris "nakal"