Kemenkumham Sumsel buka klinik kekayaan intelektual bergerak

id Kemenkumham, klinik kekayaan intelektual, apresiasi, ki, kik, pendaftaran kekayaan intelektual, hak cipta .

Kemenkumham Sumsel buka klinik kekayaan intelektual bergerak

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Gubernur Sumsel Herman Deru dan sejumlah Kepala Daerah di pada pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic di Palembang, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile Intelektual Property Clinic) di salah satu hotel berbintang di Palembang, Selasa.

Klinik kekayaan intelektual tersebut dibuka selama empat hari hingga 27 Mei 2023, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika membuka kegiatan yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan para kepala daerah di provinsi setempat.

Pembukaan klinik kekayaan intelektual bergerak itu bertujuan untuk mendekatkan pelayanan tersebut  kepada  masyarakat.

Kakanwil lham Djaya menjelaskan kegiatan 'Mobile Intellectual Property Clinic' diikuti 400  peserta yang berasal dari pelajar, mahasiswa, UMKM, BUMN/BUMD,  pelaku seni budaya  akademisi, Bappeda, Litbang, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan 17 kabupaten/kota, 

“Melalui kegiatan tersebut, kami memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan,” ujar Ilham.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut  diserahkan 28 sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) yang terdiri dari dua sertifikat Merek dan 
satu sertifikat Indikasi Geografis
kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kemudian 14 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada lima kabupaten/kota; dan 11 sertifikat pencatatan Hak Cipta, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua pada pembukaan kegiatan itu menambahkan bahwa layanan 'Mobile Intellectual Property Clinic' kali ini mengangkat tema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif Ekonomi Tangguh.

Menurut Kurniaman, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),  pada tahun 2021 terdapat 64,5 persen total UMKM yang dikelola perempuan dalam skala usaha mikro.

“Indeks Pemberdayaan Perempuan tahun 2020 sebesar 64,10, tahun 2021 sedikit meningkat menjadi 64,76, dan tahun 2022 meningkat lagi menjadi 66,95. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan. Indikator ini menunjukkan perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik,” jelasnya.

Kurniaman menjelaskan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan klinik kekayaan intelektual bergerak yang merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham.

 “Melalui program ini, kami turun menjemput dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, untuk mendaftarkan merek, hak cipta, paten, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong  peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis di Sumatera Selatan. 

Saat ini baru lima Kekayaan Intelektual Komunal jenis Indikasi Geografis di Sumatera Selatan yang telah didaftarkan yakni kopi robusta Semendo, kopi robusta Empat Lawang, duku Komering, kopi robusta Pagar Alam, dan terbaru tanaman Gambir Babat Toman Musi Banyuasin.

Kemudian ada tiga Indikasi Geografis yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI yakni kopi robusta Muara Dua, kopi robusta Lahat, dan nanas Prabumulih

“Indikasi Geografis sangat penting untuk didaftarkan, selain itu dalam pendaftarannya sangat diperlukan dukungan dan peran pemda, tanpa dukungan pemda, IG tak bisa didaftarkan," ujarnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun 2023 yang juga sekaligus menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada beberapa produk lokal di kabupaten/kota setempat.

Diapresiasi pula para kepala daerah (Bupati/Wali Kota/Wabup/Wawako) yang telah mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam pendaftaran kekayaan intelektual.

"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan juga pemberian sertifikat Kekayaan Intelektual kepada karya dan produk daerah di Sumsel sehingga memiliki legalitas,” kata Herman Deru.