KLHK hitung kerugian lingkungan tumpahan aspal di Nias Utara

id klhk,tumpahan aspal,perairan nias utara,kapal mt aashi,tumpahan aspal nias,pencemaran lingkungan,kerugian lingkungan hid

KLHK hitung kerugian lingkungan tumpahan aspal di Nias Utara

Kapal tanker MT A bermuatan 1.900 ton aspal karam di perairan Desa Humene Siheneasi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara.  (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Survei dilakukan pada Desa Afulu dan Desa Faikhunaa yang berdekatan secara geografis dan melakukan aktivitas nelayan di perairan terdampak pencemaran akibat tumpahan aspal dari kapal tanker tersebut.



Penghitungan klaim kerugian lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan akibat pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup terkait komponen penanggulangan tumpahan aspal yang dihitung secara at cost, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya pemulihan ekosistem, dan kerugian langsung masyarakat.

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara sudah ada lima kelompok yang mengadu kepada kami, sehingga ini sebagai dasar kami selain memperjuangkan hak pemerintah, juga memperjuangkan hak masyarakat," jelas Eko.

Pada 11 Februari 2023 Kapal MT Aashi karam akibat badan kapalnya yang keropos dihantam ombak. Kapal tanker itu memuat aspal dengan volume 3.595 metrik ton atau sekitar kurang lebih 3 juta liter.

Kapal MT Aashi merupakan kapal berbendera Gabon dengan ukuran 3.711 tonase kotor. Berdasarkan data International Maritime Organisation (IMO), kapal itu dimiliki oleh Aashi Shipping Inc yang beralamat di Liberia.

Merujuk lintasannya, kapal itu berangkat dari Pelabuhan Khor Fakkan di Uni Emirat Arab menuju Padang di Sumatera Barat, Indonesia. Insiden tumpahan aspal kian meluas hingga sejauh 70 kilometer ke arah utara Pulau Nias dari titik lokasi kejadian.