Polisi selidiki dugaan ibu dianiaya anak gara-gara ambil gorengan

id KDRT Jakarta,Ibu dianiaya anak, makan gorengan, anak durhaka

Polisi selidiki dugaan ibu dianiaya anak gara-gara ambil gorengan

Personel Polres Metro Jakarta Selatan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan anak kepada ibunya di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT (68) dianiaya anak kandungnya berinisial E (43) karena mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.

"Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

Ary menjelaskan kronologi, kejadian bermula pada Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," jelasnya.

Tak berlangsung lama, korban ditolong oleh dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 524 / II /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya, pada Rabu 15 Februari 2023.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Dengan demikian, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi hingga melakukan pelanggaran hukum.