Polisi tangkap ayah memperkosa anak kandungnya di Palembang

id rudapaksa, anak kandung, disabilitas, palembang, PPA Polda Sumsel

Polisi tangkap ayah memperkosa anak kandungnya di Palembang

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Resokwidjojo (tengah) menunjukkan barang bukti pakaian anak disabilitas jadi korban rudapaksa ayah kandung di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/12/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya berulangkali di Kota Palembang,  Sumatera Selatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Resokwidjojo, kepada wartawan di Palembang, Jumat, mengatakan seorang ayah tersebut berinisial RH (45 tahun), warga Jalan Puding, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.

Tersangka RH ditangkap oleh personel Subdit  IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumatera Selatan, Kamis (23/12) siang, di rumahnya nyaris tanpa perlawanan.

Perbuatan bejat tersangka RH terungkap setelah korban berinisial, MH (16) yang juga penyandang disabilitas ini mengadu kepada ibunya bahwa korban sudah berulangkali melayani birahi sang ayah.

Kepada ibunya korban mengaku tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2021 atau setidaknya yang terakhir, 2 Desember 2022.

"Korban ini dibujuk dan ada sedikit pemaksaan dari tersangka," kata dia, didampingi Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Kompol Triwahyudi.

Dia menyebutkan peristiwa itu berlangsung secara berulang kali di kamar tidur dan kamar mandi rumah korban, saat suasana dalam keadaan sepi.

"Tragisnya lagi korban atau putri kandungnya ini ialah anak berkebutuhan (disabilitas, red) dan masih sekolah," kata dia.

Anwar menyatakan, semua keterangan saksi dan korban tersebut dibenarkan oleh tersangka yang saat ini di tahan di Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyelidikan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu setelan pakaian korban saat mengalami rudapaksa atau pemerkosaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82  ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.