Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menerapkan kebijakan ‘APBD berimbang’ yakni menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja pemerintah daerah untuk merespon adanya pengurangan transfer ke daerah yang bersumber dari APBN.
Bupati OKI Iskandar di Kayuagung, Kamis, mengatakan, kebijakan APBD berimbang ini tak lain untuk menjaga kemampuan daerah dalam menjalankan program pemerintah pada 2022 hingga 2023.
Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk mengurangi transfer ke daerah untuk mengganti defisit keuangan yang terjadi selama penanganan COVID-19.
“Kemampuan keuangan daerah tahun 2022 mengalami penurunan sehingga perlu adanya kebijakan APBD berimbang,” kata dia.
Ia mengatakan, walau demikian Kabupaten OKI tetap menjalankan program prioritas dalam pengajuan APBD Perubahan.
Perubahan komponen transfer pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berpengaruh besar terhadap pembiayaan daerah.
Oleh karena itu pemkab membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga APBD saat menghadapi tekanan, yakni lonjakan harga komoditas dan penurunan penerimaan pajak daerah.
Adapun rencana struktur APBD Perubahan Kabupaten OKI pada 2022 terdiri atas pendapatan daerah Rp2,5 triliun dan belanja daerah Rp2,7 triliun. Sementara, pembiayaan netto daerah APBD Perubahan tahun 2022 Rp160 miliar.
Angka ini mampu menutupi defisit antara pendapatan dan belanja APBD Perubahan Kabupaten OKI tahun 2022 senilai Rp160 miliar.
“Mulai di APBD Perubahan 2022 kami menekan defisit melalui pembiayaan netto (penerimaan setelah dikurangi pengeluaran) sehingga rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi berimbang,” kata dia.
Sementara Rencana struktur APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan komponen Pendapatan Daerah yang diperkirakan Rp2,21 triliun dan belanja diperkirakan Rp2,23 triliun dan Pembiayaan Netto daerah Rp28,4 miliar.
Artinya, ada defisit sekitar Rp28,470 miliar yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sehingga rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah pada 2023 mendatang menjadi berimbang, kata Iskandar.
Sementara itu, serapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ogan Komering Ilir pada triwulan 2022 mencapai angka 58,12 persen.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Arniza Nilawati mengapresiasi capaian yang dilakukan pemkab yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
"Saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum salurkan DAU karena belum memenuhi syarat penyaluran. Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di OKI,” kata dia.