Anggota DPR harap tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan

Anggota DPR harap tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi saat sosialisasi tentang konsumen cerdas melalui BPOM Mobile di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26-6-2022). ANTARA/Nur Suhra Wardyah

Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.

"Sistem itu 'kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Baca juga: BPJS Kesehatan temukan 75 Badan Usaha di Riau tak patuh realiasasikan JKN-KIS

Bukan tanpa alasan, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.

Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.

"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan siap bayar DP klaim RS hingga 60 persen

Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.

"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.

Kahfi menyebut ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022.

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.