Jakarta (ANTARA) - Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mengapresiasi langkah pemerintah yang memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
"Kami mengapresiasi dan akan mendukung pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto, artinya industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan negara," katanya dalam keterangan resmi, Senin.
Namun menurutnya dasar hukum tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto masih perlu diperkuat.
"Tarifnya juga perlu memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," katanya.
Adapun berdasarkan peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022, pemerintah menarik PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar satu persen dari tarif PPN, dikalikan nilai transaksi aset kripto.
Investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1 persen.
Menurutnya, tarif ini dapat mengurangi daya saing pelaku usaha perdagangan aset kripto dalam negeri sehingga pelanggan lebih memilih bertransaksi melalui pedagang aset kripto luar negeri yang tidak diawasi Bappebti.
Hal ini pun dikhawatirkan akan menahan laju pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri, khususnya pertumbuhan usaha pedagang yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.
"Kemudian, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring, dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri," katanya.
Sementara itu, mengesampingkan kendala teknis di lapangan, VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan sangat mengapresiasi langkah pemerintah.
"Selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah," ungkap Resna.
Berita Terkait
Tokocrypt oapresiasi Bappebti bangun ekosistem aset kripto yang sehat
Jumat, 29 November 2024 9:50 Wib
Korsel konfirmasi Korut curi mata uang kripto senilai 58 miliar won
Jumat, 22 November 2024 13:00 Wib
Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi
Sabtu, 16 November 2024 14:12 Wib
Bersiap dengan aturan baru pajak kripto
Rabu, 21 Agustus 2024 11:39 Wib
Analis sebut pasar kripto 'wait and see' jelang rilis CPI dan FOMC The Fed
Selasa, 11 Juni 2024 14:35 Wib
CEO Indodax ingatkan tak semua orang cocok menjadi "trader"
Kamis, 6 Juni 2024 10:36 Wib
Indodax: Persetujuan ETF Ethereum oleh SEC dorong harga koin ETH naik
Senin, 27 Mei 2024 11:47 Wib
Indodax: Altcoin buka peluang investasi lebih beragam bagi investor
Rabu, 22 Mei 2024 11:31 Wib