Polisi tangkap dua penjambret ponsel gunakan senjata api mainan

id jambret jakarta,jambret ponsel,senjata mainan

Polisi tangkap dua penjambret ponsel gunakan senjata api mainan

Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Niko Purba, saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Ho- Humas Polres Jakarta Barat

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka penjambret telepon seluler (ponsel) menggunakan senjata api (senpi) mainan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/4).

"Dua tersangka kita tangkap. Satu tersangka BA usia 23 dan BN usia dari 26," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Niko Purba, saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa.

Niko mengatakan penangkapan berawal dari viralnya video kedua korban saat melakukan aksi penjambretan tersebut.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @kontributorjakarta, terlihat tiga anak sedang bermain ponsel di depan sebuah rumah pada malam hari, Minggu (27/4). 

Ketiganya duduk di bangku kayu yang berada di jalan setapak permukiman warga. Saat asyik bermain, dua penjambret yang berboncengan dengan sepeda motor langsung menghampiri tiga anak tersebut.

Pria berjaket putih yang dibonceng di belakang langsung merampas ponsel milik anak tersebut. Sedangkan pengendara motor yang menggunakan jaket gelap dengan helm berwarna hitam langsung menodong anak-anak tersebut dengan benda yang diduga senjata api.

Sontak ketiga anak tersebut panik dan menyerahkan ponsel mereka. Setelah mendapat barang yang mereka mau, dua penjambret tersebut langsung melarikan diri.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil ditangkap di rumah mereka, di Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan senpi mainan milik keponakan salah satu tersangka.

"Jadi,  senpi ini adalah senpi ponakan yang dia pinjam," kata Niko.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku kerap beraksi di wilayah lain di kawasan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.