Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan dua saluran telepon pengaduan "hotline" jika masyarakat mengetahui ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng.
"Jika ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng yang dapat menyebabkan terjadi kelangkaan serta meningkatnya harga jual di luar batas kewajaran masyarakat bisa menyampaikan pengaduan di hotline nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, permasalahan kesulitan masyarakat memperoleh salah satu kebutuhan pokok itu dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian pihaknya untuk membatu mengatasinya sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Permasalahan itu bisa terjadi akibat adanya aksi penimbunan dan penyimpangan pendistribusian ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu.
Untuk mencegah terjadinya penyebab permasalahan itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke sambungan telepon "hotline", ujar Kabid Humas.
Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat sesuai kebutuhan masyarakat.
Maklumat Kapolda Sumsel itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah polda.
Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.
Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai dengan permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar batas kewajaran.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten/kota," ujar Kapolda.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Muba rapat bersama tim BPK Perwakilan Sumsel
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
APJI OKI gelar uji coba makan siang bergizi
Selasa, 17 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
SKK Migas-Medco E&P dorong kemandirian masyarakat Muba melalui program PPM
Selasa, 17 Desember 2024 20:53 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib