Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberikan sangsi tilang terhadap 240 unit kendaraan selama Operasi Keselamatan Musi Tahun 2022, karena melakukan pelanggaran di jalan raya.
"Ada sebanyak 240 unit kendaraan roda dua dan empat yang kami tilang selama Operasi Keselamatan Musi 2022 yang berlangsung 1-14 Maret 2022," kata Kasat Lantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Sutrisman di Baturaja, Jumat.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan ganda serta melawan arus lalulintas di jalan raya.
Untuk kendaraan roda empat, kata dia, sebagian besar pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat mengemudi sehingga diberikan tilang guna memberikan efek jera.
Selain itu, dalam Operasi Keselamatan Musi polisi juga mengamankan puluhan kendaraan berukuran besar yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pemberian tilang terhadap kendaraan ODOL ini karena barang yang dibawa melebihi muatan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab itu, kata dia, penindakan kendaraan ODOL dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres OKU.
"Untuk kendaraan ODOL ini selain diberikan sangsi e-tilang juga diminta memindahkan muatan ke angkutan lain demi keselamatan pengemudinya sendiri dan orang lain," tegasnya.