Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan tersebut menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa rumah sakit dan laboratorium pemeriksa," kata Siti Nadia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Nadia mengatakan perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, kata Nadia.
Sementara bagi non-PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, kata Nadia, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.
“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” katanya.
Berita Terkait
Cara menghitung nafas cepat untuk deteksi pneumonia pada anak
Senin, 18 November 2024 14:41 Wib
Unja minta alumni berkontribusi dalam pengembangan kampus
Sabtu, 16 November 2024 21:59 Wib
Menkes pantau kasus dan penanganan TBC di Bengkulu
Sabtu, 16 November 2024 15:19 Wib
Ahli RSCM sebut terdapat pergeseran pola penyakit dari masa ke masa
Sabtu, 16 November 2024 13:26 Wib
Universitas Sriwijaya jalin kerja sama pendidikan dengan Kedubes Ukraina
Sabtu, 16 November 2024 8:00 Wib
Dinkes Sumsel hadirkan program kawasan bebas jentik di sekolah
Jumat, 15 November 2024 19:30 Wib