Mataram (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusannya memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Sekarang sedang kita proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Artanto.
Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.
"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," ujarnya.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
Polisi tahan seorang guru SLB atas dugaan rudapaksa
Selasa, 19 November 2024 15:58 Wib
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Senin, 11 November 2024 13:58 Wib
Irjen Pol Andi Rian dikukuhkan jadi Kapolda Sumsel
Minggu, 29 September 2024 8:55 Wib
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Kabaharkam Polri cek perlengkapan sabhara di Palembang
Selasa, 6 Februari 2024 16:03 Wib
Kapolda: Polisi masih selidiki pelaku kericuhan di Jayapura
Kamis, 11 Januari 2024 15:52 Wib
Kapolda Metro akui perlu taktik dan strategi untuk menahan Firli
Kamis, 28 Desember 2023 17:12 Wib
Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 15:08 Wib