Polisi lumpuhkan buronan pembacok lansia secara sadis di Palembang

id Polisi tangkap buronan pembacok lansia secara sadis di Palembang,SDN ,Korban dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis cerurit sesaat set

Polisi lumpuhkan buronan pembacok lansia secara sadis di Palembang

Kasubdit III Jatanras Dirkrimum Polda Sumsel memimpin ungkap kasus penangkapan buronan tersangka penganiayaan lansia di Palembang, Kamis (7/10/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Korban pembacokan itu merupakan ayah kandung dari Asep (30) yang menurut tersangka telah melarikan istrinya bernama Sri selama tiga bulan
Sumatera Selatan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap buronan tersangka pembacokan seorang pria lanjut usia (lansia) secara sadis di Palembang.

Tersangka Rudi Harto (40) warga Jalan Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang ditangkap anggota opsnal unit I dan unit opsnal unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB, kata Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel Komisaris Polisi Cristoper S Panjaitan, Kamis.

Menurut dia, tersangka sempat buron lebih dari dua pekan. Selama dalam pelarian ia berpindah-pindah lokasi di seputar wilayah Kota Palembang. 

"Terdangka akhirnya kami tangkap di tempat persembunyian terakhirnya di kawasan Kecamatan Sako Palembang," katanya. 

Dia menjelaskan, saat disergap tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki sebelah kirinya.

"Tersangka dalam kasus ini sudah menjadi atensi Polda Sumsel karena menimbulkan keresahan sebab berdasarkan penyelidikan dia selalu membawa senjata tajam jenis celurit," jelasnya.

Korban berinisial UM (50) warga kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang ini dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit sesaat setelah mengantarkan cucunya masuk sekolah, pada Senin sekitar pukul 07.13 WIB,  di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Jalan Hokky Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.

"Korban mengalami luka sabetan yang cukup parah  di bagian pangkal paha dan hampir putus sehingga korban yang merupakan tulang punggung keluarga tidak dapat bekerja," ujarnya.

Korban pembacokan itu merupakan ayah kandung dari Asep (30) yang menurut tersangka telah melarikan istrinya bernama Sri selama tiga bulan.

Atas keyakinannya  tersebut tersangka nekat akan menghabisi nyawa korban yang ditujukan untuk mengingatkan anak korban agar mengembalikan istrinya.

Tersangka dikenakan pasal 351 dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan luka berat dengan tuntutan pidana penjara maksimal lima tahun.