Direktur dan komisaris perusahaan sekuritas diperiksa terkait kasus Asabri

id korupsi asabri,kejaksaan agung RI, megakorupsi asabri

Direktur dan komisaris perusahaan sekuritas diperiksa terkait kasus Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2012—2019, di antaranya direktur dan komisaris perusaan sekuritas.

"Para saksi diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi, tersangka Teddy Tjokcrosaputro, dan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Tujuh saksi yang diperiksa hari ini di Gendung Bundar, yakni MA selaku Direktur BRI Danareska Sekuritas dan DA selaku Direktur Binaartha Sekuritas. Keduanya diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi.

"Saksi HW selaku mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada PT Asabri diperiksa terkait dengan pendalaman 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard.

Berikutnya, saksi AB selaku Komisaris PT Reliace Sekuritas Indonesia diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri.

Satu saksi berinisial MS selaku Nominee tersangnka Teddy Tjokcrosaputro dan terdakwa Benny Tjokcrosaputro diperiksa terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy.

Saksi berinisial L selaku sales PT Trust Sekuritas diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri.

Selanjutnya, saksi AR selaku Direktur PT Graphika Bangun Anugerah diperiksa terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Asabri.

Sampai saat ini setidaknya ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, terdiri atas 13 tersangka perorangan dan 10 lainnya merupakan tersangka korporasi manajer investasi (MI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara megakorupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

"Pokoknya Asabri itu kalau nanti ada kemungkinan lagi, misalnya harus jadi tersangka, ya, jadi tersangka. Kayaknya sih bisa kemungkinan bisa juga," kata Supardi.