Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan tetap mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada PT Telkomsel yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar, meskipun terjadi pergantian direksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan pergantian jajaran direksi PT Telkomsel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.
“Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya), tidak ada hubungannya (dengan pergantian direksi),” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin
Dia juga mengatakan hari ini mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.
Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” ujarnya.
Yusri pun meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian.
“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelas dia.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan
"Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 Miliar," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program "sinergi new sales broadband" Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Diketahui, Setyanto Hantoro digantikan oleh Hendri Mulya Syam sebagai Direktur Utama PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Berita Terkait
Telkomsel Gandeng Indekstat Perluas Pemanfaatan Layanan tSurvey.id
Rabu, 4 Desember 2024 19:49 Wib
Telkomsel kenalkan paket internet serba lima ribu
Kamis, 24 Oktober 2024 12:08 Wib
Telkomsel Ventures bina startup untuk pemerataan ekosistem digital
Rabu, 23 Oktober 2024 12:41 Wib
Telkomsel perkuat konektivitas broadband 5G dukung transformasi digital bidang kesehatan
Kamis, 5 September 2024 19:50 Wib
Gerak Cepat, Kominfo Muba Bersama Tim Telkomsel Lakukan Recovery Kabel Optik di Jembatan
Rabu, 14 Agustus 2024 12:11 Wib
Telkomsel luncurkan channel olahraga terbaru melalui IndiHome TV
Rabu, 14 Agustus 2024 6:27 Wib
Telkomsel siapkan jaringan Broadband 5G di Ibu Kota Nusantara
Senin, 12 Agustus 2024 14:49 Wib
Telkomsel perkuat kolaborasi dan kenalkan teknologi kecerdasan AI
Rabu, 7 Agustus 2024 22:57 Wib