Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang akan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.
Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Berita Terkait
Polisi terima laporan dugaan penembakan Bahar Smith
Senin, 15 Mei 2023 11:56 Wib
Will Smith dan Martin Lawrence kembali dalam sekuel keempat "Bad Boys"
Rabu, 1 Februari 2023 8:22 Wib
Hasil pramusim NBA 2022-2023: Ish Smith pimpin Denver Nuggets redam Suns 107-105
Selasa, 11 Oktober 2022 14:53 Wib
Film terbaru Will Smith tayang 2 Desember
Selasa, 4 Oktober 2022 14:36 Wib
Kuasa Hukum Bahar Smith hormati dan apresiasi putusan Majelis Hakim
Selasa, 16 Agustus 2022 15:53 Wib
Usai divonis 6 bulan, Bahar Smith cium bendera Merah Putih
Selasa, 16 Agustus 2022 13:04 Wib
Pendukung Bahar Smith padati Pengadilan Negeri jelang sidang vonis
Selasa, 16 Agustus 2022 11:13 Wib
Aktor Will Smith unggah video minta maaf insiden tampar Chris Rock
Sabtu, 30 Juli 2022 9:28 Wib