Palembang (ANTARA) - Praktisi hukum di Kota Palembang mendukung Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran melakukan pembersihan kampung narkoba yang menjadi tempat transaksi dan pemakaian barang terlarang itu.
"Pembersihan kampung narkoba yang dilakukan tim gabungan jajaran Polda Sumsel di kawasan permukiman penduduk padat Tangga Buntung, Jalan M Kadir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (11/4), merupakan tindakan yang perlu diapresiasi dan dilanjutkan," kata pengacara senior Hibzone Firdaus SH, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, di Kota Palembang dan sejumlah daerah di Sumsel lainnya, diperkirakan masih ada kampung narkoba yang lain memerlukan perhatian aparat kepolisian untuk dibersihkan.
Keberadaan kampung narkoba, seperti di kawasan Tangga Buntung Palembang telah lama dikeluhkan masyarakat, karena banyak anak-anak mereka terpengaruh mencoba memakai narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang itu.
Keberhasilan tim gabungan Polda Sumsel menggerebek sejumlah rumah di kampung narkoba Tangga Buntung dengan mengamankan 65 tersangka terdiri dari 59 laki-laki dan enam orang perempuan bersama barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu mendapat pujian dan dukungan banyak pihak.
Keberhasilan penggerebekan kampung narkoba diharapkan tidak membuat aparat kepolisian setempat berpuas diri, karena kegiatan pemberantasan narkoba masih perlu dilakukan lebih gencar di provinsi yang kini menjadi sasaran jaringan pengedar narkoba antarprovinsi Sumatera, kata Hibzone.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel Amin Tras juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra dalam memerangi narkoba.
Keberhasilan menggerebek kampung narkoba di Palembang dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup besar merupakan kinerja yang patut diacungi jempol dan didukung untuk terus bersemangat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak mental generasi muda penerus bangsa, ujar praktisi hukum itu.
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib