Tim Tabur Kejaksaan tangkap buronan korupsi di Askrindo
Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Markus Suryawan.
"Penangkapan dilakukan pukul 00.05 WIB pagi tadi, bertempat di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lippo Karawaci, Kota Tengerang," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu.
Ashari menambahkan, tidak ada perlawanan saat terpidana ditangkap. Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ashari menjelaskan, Markus Suryawan (56) merupakan manajer investasi di PT JI yang buron sejak tahun 2015.
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 memvonis Markus Suryawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama maksimal setahun dan minimal enam bulan.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain dijatuhi pidana pokok, Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Markus merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004 sampai 2009.
Markus selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manajer investasi bersama-sama dengan beberapa oknum di PT Askrindo melakukan bisnis investasi. PT Askrindo (Persero) menepatkan dana sekitar Rp439 miliar di enam perusahaan investasi termasuk PT JI milik terpidana.
"Penyimpangan yang dilakukan terpidana ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashari.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manajer investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo (Persero).
"Penangkapan dilakukan pukul 00.05 WIB pagi tadi, bertempat di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lippo Karawaci, Kota Tengerang," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu.
Ashari menambahkan, tidak ada perlawanan saat terpidana ditangkap. Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ashari menjelaskan, Markus Suryawan (56) merupakan manajer investasi di PT JI yang buron sejak tahun 2015.
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 memvonis Markus Suryawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama maksimal setahun dan minimal enam bulan.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain dijatuhi pidana pokok, Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Markus merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004 sampai 2009.
Markus selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manajer investasi bersama-sama dengan beberapa oknum di PT Askrindo melakukan bisnis investasi. PT Askrindo (Persero) menepatkan dana sekitar Rp439 miliar di enam perusahaan investasi termasuk PT JI milik terpidana.
"Penyimpangan yang dilakukan terpidana ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashari.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manajer investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo (Persero).