Tunis (ANTARA) - Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) kepada bloger Emna Chargui lantaran mengunggah ulang candaan Facebook tentang virus corona ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.
"Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters.
Ia berencana mengajukan banding seperti yang dipersilakan dalam waktu 10 hari.
Unggahan Chargui pada Mei membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukuman di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun silam.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan pelajari laporan terhadap UAS
Juru bicara pengadilan Mohsen Dali menyebutkan vonis tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras.
Kasus itu menuai kritik dari kelompok HAM.
Menganggap ia adalah korban "hukum represif" yang mengekang kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mental.
Blog milik Chargui berisikan konten tentang isu kebebasan dan kaum perempuan.
Sumber: Reuters
Baca juga: Polisi perbaiki berkas penista agama di Masjid Sentul Bogor
Baca juga: Polres tetapkan wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid, tersangka penistaan agama
Berita Terkait
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib