Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya masih mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official yang turut mengunggah dan menyebarkan video porno mirip Syahrini.
"Kita masih melakukan satu pengejaran lagi ke akun yang saya sampaikan tadi, akunnya adalah @rumpi.manja.official. Ini masih kita lakukan pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan, akun @rumpi.manja.official turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Syahrini lantaran unggahan bernada tuduhan kepada sang artis.
Dalam akun @rumpi.manja.official ini ada satu kalimat yang buat korban tidak menerima dan melaporkan tentang pencemaran nama baik.
"Apa isinya? Ada tuduhan dianggap tidak benar oleh korban. Ada tuduhan yang korban tidak merasa berbuat seperti itu dan bisa mencemarkan nama baik korban dan keluarga besarnya," kata Yusri.
Atas dasar laporan tersebut penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil melacak pemilik akun Instagram tersebut yang berinisial M dan berdomisili di Sumatera.
Baca juga: Sebarkan video mirip Syahrini bermotif kebencian terhadap sang artis
Baca juga: Usai shalat Ied, Syahrini pergi ke luar negeri
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif M ternyata sudah tidak menggunakan akun Instagram tersebut dan mengatakan telah menjual akun Instagram itu kepada orang lain pada tahun 2019.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, profiling dan digabungkan dengan pengakuan M bahwa akun itu memang dia yg buat tapi di tahun 2019, akunnya sudah dijual ke seseorang sejak tahun 2019, itu menurut pengakuan M," ujar Yusri.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui bahwa akun tersebut kini digunakan oleh seseorang yang berada di wilayah Bali.
"Kita lakukan penyusuran, masih dikejar oleh penyidik. Posisinya sekarang ada di sekitar Pulau Bali. Mudah-mudahan secepatnya mengamankan pelaku ini," tuturnya.
Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.
MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.
MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya. Public figur lainnya itu merupakan penggemar MS.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Polisi lakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib