Pascakerusuhan, kondisi Lapas Tuminting Manado dalam proses pemulihan

id Kerusuhan Lapas Tuminting,lapas manado, ditjen pas

Pascakerusuhan, kondisi Lapas Tuminting Manado dalam proses pemulihan

Polisi mengamankan sejumlah narapidana saat terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020). Sejumlah narapidana melakukan perlawanan dan pembakaran beberapa ruang di dalam lapas, belum diketahui motif para napi melakukan kerusuhan tersebut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, saat ini dalam proses pemulihan usai peristiwa kerusuhan berujung kebakaran yang terjadi pada Sabtu (11/4).

"Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan dalam peristiwa tersebut sejumlah fasilitas lapas hangus terbakar dan mengalami kerusakan, antara lain blok hunian narapidana, meliputi Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin dan bengkel kerja.

Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman.

Nugroho mengatakan saat ini Ditjenpas tengah menginventarisasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu.

"Ditjenpas sedang menginventarisasi kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujar Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami sumber masalah yang menjadi penyebab mengamuknya para narapidana.

"Apakah faktor layanan yang belum maksimal, atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimlasi dan integrasi," tuturnya.

Nugroho mengatakan Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting.

"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas," ucap Nugroho menegaskan.