LPS turunkan bunga penjaminan 25 bps

id lps, bunga penjaminan turun, likuiditas bank

LPS turunkan bunga penjaminan 25 bps

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp. (ANTARA/AUDY ALWI)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (23/3), menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan di BPR sebesar 25 basis poin (bps).

Namun LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing (valas) di bank umum, kata LPS dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS, untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR menjadi masing-masing 5,75 persen dan 8,25 persen, sementara untuk simpanan valas sebesar 1,75 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Dijelaskan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.

LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respons perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.