Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Hadinoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada Kamis (3/10), KPK juga telah memanggil Hadinoto terkait perkara kasus korupsi yang sama.
Untuk diketahui, Hadinoto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK pada Kamis memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Hadinoto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.
Selain Hadinoto dan Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Berita Terkait
Mantan direktur teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara
Rabu, 23 Juni 2021 18:59 Wib
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dituntut 12 tahun penjara
Kamis, 3 Juni 2021 22:40 Wib
Hari ini, KPK panggil enam saksi kasus suap pengadaan pesawat Garuda
Rabu, 22 April 2020 8:49 Wib
KPK panggil tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat Garuda
Senin, 16 Maret 2020 12:38 Wib
KPK panggil dua mantan pejabat Garuda Indonesia
Senin, 16 Desember 2019 12:14 Wib
Suap pembelian pesawat, KPK kembali panggil mantan Direktur Garuda Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2019 12:24 Wib
Mantan Direktur Garuda Hadinoto tak penuhi panggilan KPK
Jumat, 16 Agustus 2019 19:32 Wib