Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 HDS.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua mantan pejabat yang dipanggil yakni mantan EVP Human Capital and Corp, Supp Services PT Garuda Indonesia atau pegawai Bank Danamon HAP dan mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia atau Corporate Secretary and Legal PT HM SIA.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Had, yakni VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia HH dan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia IJ.
Selain Had, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ESA dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd SS sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan ESA dan SS sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Had ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Untuk ESA dan SS, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga keduanya segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berita Terkait
Mantan direktur teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara
Rabu, 23 Juni 2021 18:59 Wib
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dituntut 12 tahun penjara
Kamis, 3 Juni 2021 22:40 Wib
Hari ini, KPK panggil enam saksi kasus suap pengadaan pesawat Garuda
Rabu, 22 April 2020 8:49 Wib
KPK panggil tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat Garuda
Senin, 16 Maret 2020 12:38 Wib
Suap pembelian pesawat, KPK kembali panggil mantan Direktur Garuda Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2019 12:24 Wib
KPK kembali panggil mantan petinggi Garuda Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2019 12:41 Wib
Mantan Direktur Garuda Hadinoto tak penuhi panggilan KPK
Jumat, 16 Agustus 2019 19:32 Wib