Bekas direktur Garuda Indonesia didakwa terima suap dan pencucian uang

id hadinoto seodigno,garuda indonesia,suap,pesawat,pencucian uang,emirsyah satar,kpk,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, an

Bekas direktur Garuda Indonesia didakwa terima suap  dan pencucian uang

Dokumentasi - Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/12/202). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Terdakwa Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) priode 2007-2012 dan selaku Direktur Produksi PT Citilink Indonesia pada 2012 bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo menerima hadiah berupa uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura serta pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34.812.261 dan sewa pesawat pribadi senilai 4.200 dolar AS," kata jaksa penuntut umum KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Suap itu berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International (HMI) Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc.

"Agar terdakwa bersama-sama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series," tutur jaksa Ariawan.

Penerimaan pertama dari Rolls Royece melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarasa dan Connaught International terkait dengan program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga (TCP).

Perawatan itu untuk mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 sebanyak 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease FInance Corporation (ILFC).

Hadinoto menerima 156.724,08 dolar AS dari Rolls-Royce yang diterima melalui rekening Hadinoto di rekening Standard Chartered Bank Singapura pada 7 Mei 2009 karena membantu kontrak perawatan 6 unit pesawat Airbus A330-300 pembelian tahun 1989.

Selanjutnya Hadinoto menerima 100 ribu dolar AS atau setara dengan 130 ribu dolar Singapura pada 12 Oktober 2019 di rekening Standard Chartered Bank Singapura dari Rolls-Royce melalui Connaught International Pte Ltd karena membantu kontrak perawatan 4 mesin pesawat Airbus A330 yang disewa garuda dari AerCAP dan ILFC.

Pada 9 Juni 2011, Hadinoto masih menerima 50 ribu dolar AS atau setara 61.085 dolar Singapura dari PT Ardyaparamita Ayuprakasa yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura sehingga total yang diteirma adalah 306.724,08 doar AS.

Penerimaan kedua sebesar 477.540 euro atau setara 662.447,24 dolar Singapura pada 10 Februari 2012 yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura yang berasal dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 5 pesawat Airbus A330-300/200.

Penerimaan ketiga sebesar 166.000 dolar AS atau setara 207.168 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura pada 30 Agustus 2012 dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 25 pesawat Airbus A320 Family.

Penerimaan keempat sebesar 1.530.350 dolar AS atau setara 1.763.881,03 dolar Singapura dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan 6 unit pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG).

Uang tersebut dikirim secara bertahap mulai 11 Juni 2012 - 25 Februari 2014 ke rekening Hadinoto di Standard Chartered Bank Singapura.

Penerimaan keempat sebesar 300 ribu dolar AS atau setara 371.700 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura pada 7 Mei 2014 dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

"Selain menerima uang dari pabrikan melalui perusahaan 'intermediary', terdakwa juga menerima fasilitas dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo," ucap jaksa Wawan menambahkan.

Soetikno adalah penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International Pte Ltd, Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc selaku perusahaan-perusahaan perantara untuk Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, ATR serta Bombardier.

Penerimaan itu terdiri dari pertama fasilitas 8 kamar vila di Bvlgary Hotel Bali pada 8-10 Juni 2011 senilai Rp7.734.623; kedua, sewa pesawat yang dinaiki bersama Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Capt Agus Wahjudo tujuan Bali-Jakarta sebesar 4.200 dolar AS pada 11 Juni 2011; ketiga, satu kamar villa di Four Seasons Hotel Jimbaran pada 16-19 September 2011 senbilai Rp17.570.063; keempat, makan malam di restoran Four Seasons Hotel Bali bersama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada 11 Mei 2013 sebesar Rp9.507.575.

Atas perbuatannya, Hadinoto didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

"Yang patut diduga terdakwa mengetahui bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk serta Direktur Produksi PT. Citilink Indonesia," papar jaksa Wawan.

Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Hadinoto lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011 - 11 Juni 2012 senilai total 130 ribu dolar Singapura.

Hadinoto juga mentransfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar 18.724,5 dolar Singapura pada 2 September 2011.

Terakhir, Hadinoto mentrasfer 30 ribu dolar Singapura ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura. Hadinoto pada 7 Februari 2012 - 17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total 2,15 juta dolar Singapura.

Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012 - 6 Mei 2016 sebesar 1,145 juta dolar Singapura.

Atas perbuata-nya, Hadinoto dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) pada Senin, 1 Februari 2021.