Mekkah (ANTARA) - Seorang konsultan ibadah haji mengemukakan bahwa jamaah calon haji Indonesia bebas menunaikan dan memilih tiga alternatif dalam berhaji, yakni haji tamattu, haji ifrad, maupun haji qiran.
Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 KH Ahmad Wazir di Kota Mekkah, Jumat mengatakan jamaah Indonesia mayoritas melakukan haji tamattu.
“Tata cara haji yang dilakukan oleh jamaah Indonesia ada tiga pilihan, qiran, tamattu, dan ifrad, karena dari kiainya di desa banyak menganjurkan bahwa yang lebih utama adalah haji ifrad, sehingga banyak jamaah yang juga melakukannya,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu diakomodasi juga oleh Pemerintah Indonesia karena itu merupakan aspek keyakinan masing-masing calon haji.
“Karena dia meyakini itu yang afdhal, tetapi dari Kementerian Agama mempertimbangkan ulang mengenai manfaatnya dan mudharatnya. Manfaatnya jelas tapi mudharatnya dikhawatirkan tak bisa menjaga larangan-larangannya, risikonya seperti itu,” katanya.
Namun ia menekankan jika anggota jamaah memiliki mental yang kuat dan sudah siap dengan segara risiko yang harus ditanggungnya maka tidak masalah untuk melakukan haji ifrad.
“Kalau memang mental mereka sudah siap dan kuat seperti yang sudah diajarkan kiai, maka melakukan ifrad ya tidak apa-apa,” katanya.
Dalam setiap tahunnya, ia memantau pasti ada jamaah yang melakukan haji ifrad, namun sebagian besar menunaikan haji tamattu.
Haji qiran adalah manakala seseorang melakukan ibadah haji dan umrah digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram.
Sedangkan seseorang yang berhaji dengan cara Ifrad adalah orang yang hanya mengerjakan ibadah haji saja tanpa ibadah umrah. Kalau orang yang berhaji Ifrad ini melakukan umrah, bisa saja, tetapi setelah selesai semua rangkaian ibadah haji.
Sementara haji tamattu, yakni anggota jamaah haji melakukan umrah dan haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji. Untuk haji tamattu, seseorang yang menunaikannya diwajibkan membayar dam.
Berita Terkait
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Kejati Sumsel tangkap buronan korupsi rehabilitasi jalan tahun 2019
Selasa, 14 November 2023 14:29 Wib
Kurs rupiah dinilai masih jauh lebih baik dibanding periode 2019-2020
Rabu, 8 November 2023 16:20 Wib
Putri Vietnam catat rekor tiga kali beruntun ke final Piala AFF
Kamis, 13 Juli 2023 22:53 Wib
Pemkot Palembang tinjau ulang Perwali Nomor 26 Tahun 2019
Senin, 8 Mei 2023 21:13 Wib
Kemenkominfo ungkap langkah tangani situs pemda disusupi judi online
Jumat, 20 Januari 2023 13:50 Wib
Piala Dunia 2022: Kemenangan Brazil makan korban, Neymar cedera
Jumat, 25 November 2022 9:47 Wib