Semarang (ANTARA News Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.
"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.
Roy mengatakan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.
Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.
Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan.
Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Grand Master Utut Adianto dipastikan kembali pimpin PB Percasi periode 2022-2026
Sabtu, 26 Februari 2022 14:29 Wib
Paripurna DPR setujui revisi UU MD3 dan KPK
Kamis, 5 September 2019 13:32 Wib
KPK panggil Utut Adinto
Rabu, 12 September 2018 11:33 Wib
Utut berharap Maluku lahirkan pecatur berprestasi
Kamis, 12 April 2018 9:15 Wib
Dari Papan Catur ke Senayan
Selasa, 20 Maret 2018 12:37 Wib
PDI Perjuangan Minta Utut Kuatkan Konsolidasi Politik
Selasa, 20 Maret 2018 12:22 Wib
Siti Rokayah buka pintu damai dengan anak
Kamis, 11 Mei 2017 11:12 Wib