159 narapidana dapat remisi bebas

id remisi,napi,berita sumsel,berita palembang,17 agustus,narapidana,berita antara,Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM,Sudirman D Hury

159 narapidana dapat remisi bebas

Dokumentasi- Warga binaan pemasyarakatan ketika bertemu sanak keluarga setelah mendapat remisi. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 159 orang narapidana dari lapas dan rutan di Sumatera Selatan akan mendapat remisi 17 Agustus langsung bebas.

Sebanyak 159 orang narapidana yang langsung bebas istilahnya R2, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pada tahun 2018 ini yang mendapat remisi hari kemerdekaan sebanyak 6.466 orang dari 20 lapas dan rutan di provinsi ini.

Yang langsung bebas itu sebanyak 159 orang istilah R2, jadi yang R1 itu semuanya 6.466 orang, katanya.

Ia menyatakan, ini akan disampaikan ke Gubernur Sumsel dan Gubernur Sumsel juga akan memberikan santunan kepada mereka yang langsung bebas.

Pemberian remisi itu akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2018 di Lapas Wanita, Palembang.

Yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini tentunya mereka yang memenuhi persyaratan kriterianya seperti disiplin dan lain-lain, ujarnya.

Ia menyampaikan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada tahun 2018 ini lebih banyak dari tahun 2017 yang hanya sekitar 5.000 orang.

Yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini semuanya kategori pidana umum, katanya.