Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan perempuan harus dipersiapkan menjadi agen perdamaian di daerahnya sendiri karena konflik dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
"Perempuan mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian sejak dini di dalam keluarganya," kata Yohana melalui siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut data Sistem Nasional Pemantau Kekerasan (SNPK), setiap bulan angka kekerasan dan tawuran semakin meningkat. Pada Januari 2014 hingga November 2014 terdapat 94.483 konflik dan kekerasan.
Wilayah yang paling rawan adalah Jawa Timur 28.021 kali; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) 23.252 kali; Aceh 18.053 kali; Sumatera Utara 17.057 kali; Kalimantan Barat 16.482 kali dan Papua 14.866 kali.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mengamanatkan pemerintah dab pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial.
Tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).
Peraturan tersebut mengamanatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
Untuk melaksanakan Peraturan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan berbagai program kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2014-2019.
Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial .
"Salah satu penanggulangan konflik adalah dengan membentuk Kelompok Kerja Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di pusat dan daerah rawan konflik, yang terdiri dari Pencegahan, Penanganan, Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak," tuturnya.
Berita Terkait
Sang Perempuan dari Timur pendobrak sejarah
Sabtu, 19 Oktober 2019 10:42 Wib
Yohana Yembise: Kesetaraan gender sebagai kunci keluarga harmonis
Selasa, 15 Oktober 2019 10:07 Wib
Menteri PPPA: Hukuman kebiri sudah final dan mengikat
Rabu, 28 Agustus 2019 11:03 Wib
Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto
Senin, 26 Agustus 2019 8:30 Wib
Menteri PPPA luncurkan buku Harmoni Suara Anak Disabilitas
Jumat, 12 Juli 2019 21:20 Wib
Menteri PPPA: Pemda perhatikan empat indikator daerah sejahtera
Jumat, 12 Juli 2019 16:52 Wib
KPPPA gelar rapat koordinasi pencegahan pernikahan anak
Jumat, 24 Mei 2019 15:36 Wib
Yohana Yembise: Perlindungan perempuan-anak harus ikuti perkembangan teknologi
Kamis, 25 April 2019 12:03 Wib