Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya menekan potensi korupsi dengan sosialisasi kewajiban karyawan melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara digital atau E-LHKPN.
"Ini bukanlah hal yang baru, sudah diterapkan zaman Nabi, maka pelaporan hasil kekayaan pejabat hingga karyawan tingkat tertentu memang harus dipatuhi," kata Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan PLN Wasito Adi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan hal itu sudah menjadi risiko bagi para pejabat, di mana privasinya akan turut menjadi konsumsi publik, sehingga konsekuensi tersebut harus dilaksanakan dengan baik.
Pada PLN sendiri, jumlah pejabat yang harus membuat LHKPN sebanyak 5.000 personal. Hingga 5 Maret 2018 dari Januari awal tahun 2018, sudah 1.032 yang melaporkan atau masih sekitar 20 persen dari total keseluruhan.
Hal ini dikarenakan, sosialisasi penggunaan E-LHKPN memang baru digaungkan pada awal tahun 2018. Kemudian, batas akhir pelaporan pertama direncanakan pada akhir Maret 2018.
"Kami akan terus genjot sosialisasi, baik secara pribadi maupun melalui media sosial milik koorporat, sehingga para pelapor bisa segera melaksanakan kewajibannya," kata Wasito Adi.
PLN berkomitmen untuk meningkatkan integritas koorporatnya, sehingga melalui LHKPN ini bisa menggugah personal karyawan untuk melakukan pencegahan dini terhadap upaya korupsi demi meningkatkan profesionalisme.
Seluruh karyawan PLN tidak termasuk anak perusahaan, ada sebanyak 45.000, namun hanya sebanyak 5.000 yang harus melaporkan LHKPN. Budaya transparansi ingin diciptakan perusahaan penyalur energi ini kepada seluruh cabangnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang sudah diatur mengenai ketentuan LHKPN. Di BUMN sendiri total pelapor yang sudah melaksanakan mencapai 82,43 persen secara keseluruhan di seluruh BUMN tercatat hingga Oktober 2017 lalu.
Dengan adanya aturan tersebut, maka diciptakan sistem yang mampu menjadi indikator penilaian kerja (KPI), sehingga bagi yang tidak melaksanakan LHKPN akan tercatat nilai performa minus.
(T.A072/Yuniardi)
