Imigrasi palembang bina perusahaan pekerjakan orang asing

id imigrasi,berita palembang,pekerja asing,pembinaan kepada perusahaan,izin tinggal pekerja asing,Raja Ulul Azmi Syah Wali

Imigrasi palembang bina perusahaan pekerjakan orang asing

Tim Wasdakim Imigrasi Palembang apel persiapan razia tenaga kerja asing. (ANTARA News Sumsel/17/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pembinaan kepada perusahaan di wilayah setempat yang mempekerjakan orang asing.

Pembinaan perlu digalakkan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin yang sah/ilegal, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Raja Ulul Azmi Syah Wali, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, perusahaan yang biasa mempekerjakan orang asing jangan sampai melakukan pelanggaran Undang Undang Keimigrasian karena menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki izin yang sah.

Untuk mengingatkan pihak perusahaan agar hati-hati dalam mempekerjakan orang asing, petugas secara rutin melakukan kunjungan dan koordinasi serta pengawasan, katanya.

Dia menjelaskan, dalam upaya pengawasan dan penindakan keimigrasian di daerah ini, pihaknya tidak akan kompromi dengan orang asing yang kedapatan masuk dan bekerja tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Selama 2017 pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap 62 warga negara asing dari Tiongkok, Vietnam, Thailand, Afghanistan, dan Malaysia yang terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

Warga asing tersebut ditindak karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di sejumlah perusahaan, dan tidak memiliki paspor.

Warga negara asing itu terjaring dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi enam kabupaten/kota, seperti Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.

Selain terjaring dalam operasi petugas Imigrasi dan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing, WNA itu juga merupakan pelimpahan aparat kepolisian yang menjaring mereka dalam razia rutin pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal diproses di pengadilan dan dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya, kata dia pula.
(T.Y009/T007)