Imigrasi palembang berdayakan timpora cegah imigran gelap

id imigrasi,wna asing,izin tinggal wna,Imigrasi Kelas I Palembang,berita palembang,berita sumsel,Tim Pengawasan Orang Asing,timpora

Imigrasi palembang berdayakan timpora cegah imigran gelap

Arsip- Imigrasi Palembang apel persiapan razia tenaga kerja asing. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya memberdayakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mencegah masuknya imigran gelap atau yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah serta penyalahgunaan izin tinggal.

"Timpora yang dibentuk sejak tiga tahun terakhir dengan beranggotakan aparat gabungan, pada 2018 ini akan lebih diberdayakan sehingga bisa mempersempit ruang gerak orang asing yang tidak memenuhi aturan beraktvitas di daerah ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, untuk melakukan pengawasan orang asing dibutuhkan dukungan berbagai instansi terakait termasuk masyarakat, karena tidak mungkin mampu dilakukan oleh petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang jumlah personelnya terbatas.

Sepanjang 2017 cukup banyak kasus pelanggaran keimigrasian yang diungkap berkat informasi dari masyarakat dan pelimpahan dari aparat kepolisian yang menjaring orang asing tanpa dilengkapi paspor dalam kegiatan razia rutin di jalur lintas Sumatera dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

Kasus terbaru yang sedang ditangani sekarang ini yakni dua orang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berusia 32-37 tahun karena tidak memiliki paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.

Kedua imigran gelap Afghanistan itu merupakan limpahan dari Polsek Talangkelapa, Banyuasin yang menjaring mereka ketika melakukan razia rutin di jalur lintas Palembang - Jambi pada 7 Desember 2017, katanya.

Dia menjelaskan, pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan karena pada setiap tahun selalu ditemukan warga negara asing yang berada di daerah ini tidak bisa menunjukkan paspor, menyalahgunakan kartu izin tinggal wisata untuk bekerja, dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Berdasarkan data dan fakta tersebut, Tim Pora yang beranggotakan personel gabungan seperti dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Polri, TNI, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja akan lebih diberdayakan melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.

"Dalam operasi penegakan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang diamankan petugas melakukan pelanggaran masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dengan sanksi berupa denda hingga dipulangkan secara paksa ke negara asalnya (deportasi)," kata Budi.